Kondisi negatif yang dialami perekonomian global mengakibatkan banyak
kalangan menilai Indonesia saat ini sedang mengalami krisis kecil.
Tindakan penyelamatan yang dilakukan pemerintah untuk menjaga kondisi
ekonomi nasional dinilai sudah terlambat.
Cara kita mengantisipasi krisis sekarang dinilai sudah terlambat, karna negara Indonesia memang
sudah dalam krisis.Analisa ini diberikan dengan melihat masih
lemahnya ketahanan Indonesia terhadap antisipasi krisis. Selama ini,
Indonesia dianggap selalu tergantung kepada masuknya hot money dari investor-investor asing yang bertenor jangka pendek.
Selain
itu, kerentanan ketahanan Indonesia dalam menangkal imbas krisis
ekonomi global juga terlihat dari masih terlalu kecilnya cadangan devisa
Indonesia jika dibandingkan kebutuhan dan luas wilayah Indonesia.
Kenapa
kita krisis? Karena kita terlambat mempunyai cadangan devisa yang
cukup. Itu hanya kira-kira 10% dari GDP. Coba bayangkan China yang
cadangan devisa lebih US$ 2500 miliar dolar.
Indonesia seharusnya
memiliki aturan yang bisa dijalankan manakala krisis ekonomi melanda.
Payung hukum ini juga bisa menjamin kekebalan Indonesia dalam menangkal
krisis tersebut. Salah satu yang dicontohkannya adalah Undang Undang
Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang mestinya disahkan sejak
dulu.
Pemerintah menganggap kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (AS), The
Federal Reserve untuk mengurangi pembelian obligasi (tapering off)
senilai US$ 85 miliar per bulan adalah sebuah 'krisis'.
Isu tapering off dianggap sebagai krisis,
tapi Indonesia sudah banyak belajar karena pernah melewati berbagai
krisis. Langkah
keluar dari krisis, tercantum dalam regulasi internal
maupun eksternal pemerintah terkait hal-hal yang akan dilakukan apabila
ada tekanan krisis melanda Indonesia.
Forum Koordinator
Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) ada koordinasi reguler antara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank
Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memonitor setiap
pasar. Jadi keyakinan akan potensi risiko sudah terdeteksi
karena dari awal sudah dimitigasi.
Soal penundaan tapering off, disambut baik oleh investor asing yang melakukan pembelian (nett buy) karena sudah ada daya tarik dan respons kebijakan pemerintah, sehingga asing ikut merespon positif.
Terbukti sudah ada nett inflow di Surat Berharga Negara (SBN). Tercatat penerbitan SBN sampai saat ini
telah mencapai Rp 238,6 triliun, dan masih kurang Rp 93,1 triliun
hingga akhir 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar